OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah satu-satunya orgnisasi yang ada di sekolah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah RI : a. Nomor 28 Tahun 1990, b. Nomor 29 Tahun 1990, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 046/UI/ 1984, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 226/C/Kep./O/1992. OSIS dikelola oleh siswa-siswi yang terpilih melalui cara yang demokratis di sekolahnya. OSIS terdiri dari Ketua,Wakil , sekretaris 1, dan 2. Bendahara 1 dan 2, serta beberapa Sekbid diantaranya:
Sekbid 1: KTTME (Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa)Sekbid 2: KBB (Kehidupan Berbangsa dan Bernegara)
Sekbid 3: PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara)
Sekbid 4: KBPL (Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur)
Sekbid 5: OPPK (Organisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan).
Sekbid 6: KK (Keterampilan dan Kewirausahaan)
Sekbid 7: KJDK (Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi)
Sekbid 8: PAK (Persepsi Apresiasi dan Daya Kreasi Seni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar