Selasa, 29 November 2011
Senin, 28 November 2011
SUSUNAN PENGURUS OSIS 2011/2012
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANGDINAS PENDIDIKAN
S M P NEGERI 2 SRESEH
Jalan Raya Bundah No.55 Sreseh Sampang
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 421.7/ 525 / 434.102.200.14/2011
T e n t a n g
Struktur Organisasi Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ),
Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) dan Pembina OSIS
Periode XV Masa Bakti Tahun 2011/ 2012
KEPALA SMP NEGERI 2 SRESEH
Menimbang : a. Bahwa satu-satunya Organisasi Siswa di Sekolah adalah OSIS.
b. Bahwa penanggung jawab Pembina OSIS di sekolah adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dibantu oleh guru sebagai anggota
c. Bahwa agar OSIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mengesahkan dan melantik Pengurus Musyawarah Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS dan Pembina OSIS untuk masa bakti tahun 2011 / 2012
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989
2. Peraturan Pemerintah RI :
a. Nomor 28 Tahun 1990
a. Nomor 28 Tahun 1990
b. Nomor 29 Tahun 1990
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 046/UI/1984
4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Mene ngah Nomor : 226/C/Kep./O/1992
Memperhatikan : 1. Hasil Sidang Musyawah Perwakilan Kelas tanggal 14 Nopember 2011
2. Hasil Pemilihan Ketua OSIS secara langsung tanggal 21 Nopember bertempat di SMP Negeri 2 Sreseh
MEMUTUSKAN
Pertama : Susunan Pengurus Musyarah Perwakilan Kelas ( MPK ), sebagai erikut :
1. Ketua : Randi Arifin (Kelas VIII A)
2. Wakil Ketua : Indalila (Kelas VII B )
3. Sekretaris : Rusthan Nawawi (Kelas VIII A )
4. Bendahara : Halimatus Sakdiyah (Kelas VIII B )
Kedua : Susunan Pengurus OSIS, sebagai berikut :
1. Ketua : Moh. Syifa’ ( Kelas VIII C )
2. Wakil Ketua : Qurrotul ‘Ainy ( Kelas VIII A )
3. Sekretaris I : Badrus Sofi ( Kelas VIII B )
4. Sekretaris II : Maisaroh ( Kelas VIII C )
PENDAHULUAN
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah satu-satunya orgnisasi yang ada di sekolah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah RI : a. Nomor 28 Tahun 1990, b. Nomor 29 Tahun 1990, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 046/UI/ 1984, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 226/C/Kep./O/1992. OSIS dikelola oleh siswa-siswi yang terpilih melalui cara yang demokratis di sekolahnya. OSIS terdiri dari Ketua,Wakil , sekretaris 1, dan 2. Bendahara 1 dan 2, serta beberapa Sekbid diantaranya:
Sekbid 1: KTTME (Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa)Sekbid 2: KBB (Kehidupan Berbangsa dan Bernegara)
Sekbid 3: PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara)
Sekbid 4: KBPL (Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur)
Sekbid 5: OPPK (Organisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan).
Sekbid 6: KK (Keterampilan dan Kewirausahaan)
Sekbid 7: KJDK (Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi)
Sekbid 8: PAK (Persepsi Apresiasi dan Daya Kreasi Seni)
Langganan:
Postingan (Atom)